A. PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Perlu kita
ketahui bahwa dalam Al Qur’an yang digunakan adalah bahasa arab. Dan
setiaporang yang beragama wajibnya orang islam pasti perlu mempelajari Al
Qur’an yang berbasis arab. Dan tak ada yang mampu memungkiri bahwa membaca Al
Qur’an dan hadits-hadits itu perlu dengan tata cara membacanya.
Oleh karena
itu para ulama’ berhujjah tentang pengertian ilmu nahwu. Karena bagi mereka
mempelajari Al Qur’an dan hukum-hukumnya itu fardlu ‘ain. Maka dari itu dalam
kesempatan kali ini penulis akan menerangkan sedikit tentang berbagai
pembahasan ilmu nahwu yang diantaranya adalah tentangلا
لنفى الجنس mengenai pembahasan tersebut penulis akan
mengungkap secara singkat pada bab berikutnya.
2. Tujuan
Penulis
Dalam pembahasan
kali ini penulis bertujuan :
1) Agar
pembaca mengerti tentang pengertian لا
لنفى الجنس
2) Agar
pembaca mengerti tentang hukum-hukum لا
لنفى الجنس
3) Agar
pembaca lebih nyaman dalam mempelajari ilmu nahwu
B. PEMBAHASAN
Pengamalan dari لا لنفى الجنس
مفردة جاءتك او مكررة Ì عمل
ان اجعل بلأ فى نكرة
Kesepakatan dari beberapa
ulama’ لا
لنفى الجنس itu
pengamalannya seperti ان yakni تنصب الاسم وترفع الخبر (menasobkan isim dan
merafa’kan khobar)
seperti contoh : لارجل
فى الدار
contoh : لارجل
فى الدار (tidak ada
laki-laki di rumah)
Tidak ada mEnafi’kan total
karena kemungkinan bisa di ikuti بل
رجلان (tapi dua
laki-laki)[2]
syaratnya yaitu menafi’kan jenis, isim dan khobarnya berupa isim nakiroh antara
لاdan
isimnya sambung dan لاtidak
di jerkan[3]
Adapun model dari isimnya لا
yaitu
1.
Mufrod (tidak
mudhof atau syibih mudhof)
Tapi bila لا
yang di ulang-ulang maka boelh wajah 5 yakni
1. Yang
pertama di fathah yang kedua dirafa’
nahwu : لاحول ولاقوة
2. Yang
pertama di fathah, yan kedua nasob
nahwu : لاحول ولاقوة
3. Yang
pertama di fathah, yang kedua mabni fathah
nahwu : لاحول ولاقوة
4. Yang
pertama rafa’ dan yang kedua rafa’
nahwu : لاحول ولاقوة
5. Yang
pertama rafa’ yang kedua mabni fathah
nahwu : لاحول ولاقوة
2. Mudhof/
syibih mudhof itu hukumnya di baca nasob
Tapi bila di ulang-ulang maka
boleh wajah dua :
1) اعمال(beramal)
nahwu :حاضر
لا
غلام رجل ولا غلام امرأة
3) hukum
na’at pada لا لنفى الجنس
فافتح اوانصبن اوارفع تعدل Ì
ومفردا نعتا لمبن يل
Jika terdapat mufrod sebagai
na’at dan bersandingan lansung denganلاbersama
isimnya yang mufrod misalnya لا
رجل maka pada
na’at itu di hukumi fathah atau menasobkan dan atau marafa’kan.
jika dilakukan termasuk benar[5]
nahwu : لارجل
ظريفا فى الدار
لارجل
ظريفا فى الدار
لارجل
ظريفا فى الدار
3. Hukum
isim yang di athofkan pada isimnya
له بما للنصب دل الفصل
انتمÌ والعطف ان
لم شكرر لا احكم
Isim yang di athofkan pada
isimnya لا
yang mabni fathah (karena berupa mufrod) itu
dihukumi nasob dan rafa’saja. Jika tanpa mengulang-ngulangi لا,
baik yang di athofkan itu mufrod mudhof atau yang menyeruapai mudhof. Mudhof :
a. Yang
berupa mufrod
لاتاميذ
وأستاذا / وأستاذا حاضرنهما
(tidak ada satupun murid dan
bapak guru hadir di sini)
b. Yang
berupa mudhof
لامفكر و
صاحب علم / و صاحب علم فى الشوق
(tak ada seorangpun ahli ahli
fakir dan yang berilmu itu di pasar)
c. Tidak
menyerupai mudhof
لا
استاداوراغبا في الحير فى الميدان
(tidak ada seorangpun guru dan
pecinta ilmu itu berada di alun-alun)[7]
4. Hukum
membuang khobar لا لنفى الجنس
اذالمراد مع سقوطه ظهرÌ و
شاع فى دالباب اسقاط الحبر
Dalam hukum membuang khobar ini masih khilaf.
Banyak yang mengatakan khobar yang sudah jelas itu banyak
yang di buang. Bahkan menurut bani tamim dan orang thoyyik itu wajib di
buang[8]
Contoh
لاحول ولا قوة الا اللهtakdirnya لاحول
لنا ولا قوة لنا الا الله
لاإ اله الا الله takdirnya لاإ
اله معبود الا الله
Tapi di kitab lain mengatakan
khobar itu harus di sebutkan seperti semisal di tanyaهل من رجل قائم kita
sah menjawab لا رجل dengan demikian لا رجل
tanpa khobar, dan apa yang dimaksudkan jelas.
Ini beda, jika khobar di buang hal yang di maksudkan lantas tidak jelas karena
tidak teradapat petunjuk pada yang demikian, khobar harus di sebutkan.
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan sebagai
berikut :
لا لنفى
الجنس pengamalannya
seperti ان
yaitu تنصب
الاسم وترفع الخبر (menasobkan
isim dan merfa’kan khobar)
contoh : لارجل فى الدار
Model dari isimnyaلا
itu ada dua dan masing-masing sudah dijelskan di atas.
Hukumnya na’at pada لا لنفى الجنس itu
dihukumi fathah atau menasobkan dan atau merafa’kan. Salah satu contoh :
لارجل ظريفا فى الدار
Dan hukum-hukum isim yang di
athofkan pada isimnyaلا yang
mabni fathah itu di hukuminasob. Dan rafa’ saja.
Yang terakhir yakni hukum
membuang khobar. Dalam membuang khobar ini ada perselisihan. Dalam Kitab
Alfiyah Ibnu Malik itu wajib di buang tapi menurut kitab khazanah andalus
khobar harus disebutkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Nadwi, M.
Maftuhin Soleh. 1986. Terjemah Al-Fiyah Ibnu Malik, Surayabaya : Putra
Jaya.
Bahruddin,
A. dan Wafi, Moh. 2003. Khazanah Andalus, Yogyakarta
: Titian Ilahi Press.
Efendi,
Hudi, 2010. Foto Copy Les. Banjaranyar : MMA
Rohman.